Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Terdakwa Kasus Sabu Mantan Kapolda, Berikut Daftar Tuntutan Mantan Kapolres dan Kapolsek 

badge-check


					Terdakwa Kasus Sabu Mantan Kapolda, Berikut Daftar Tuntutan Mantan Kapolres dan Kapolsek  Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Persidangan kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Cs memasuki tahap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Para terdakwa pun telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tuntutan Mantan Kapolres

Jasa Pembuatan website Media berita

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.

Dody dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Dody, yakni telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu. Selain itu, Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri. Sedangkan hal meringankan Dody adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tuntutan Mantan Kapolsek dan Anak Buah

Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam perkara ini.

Kasranto dan Syamsul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menilai Kasranto dan Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan,” ujar jaksa.

Hal memberatkan adalah Kasranto telah menerima, menjadi perantara, dan menjual narkotika jenis sabu. Ia juga dinilai menikmati keuntungan. Tak hanya itu, perbuatan Kasranto telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri.

Sementara hal meringankan bagi Kasranto adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk Syamsul, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Kemudian, Syamsul adalah perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Sementara itu, hal yang meringankan Syamsul, yakni mengakui perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Tuntutan Linda

Sementara itu, untuk Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan adalah Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai menikmati keuntungan.

Sedangkan hal meringankan Linda, yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Area Lapangan kedalisodo Desa Bendar Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

11 April 2026 - 04:53 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beberapa Titik di Kabupaten Pati Salah Satunya di Desa Bleber Kecamatan Cluwak, Hukum Seolah Tumpul, Lingkungan Dikorbankan

9 April 2026 - 19:45 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Perumda BPR Purworejo, Terdakwa Bacakan Pledoi Sendiri

9 April 2026 - 10:35 WIB

Trending di Berita