GOWA – Pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus masjid Hamsah Rahmat bernama Iskandar alias Galih di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten Gowa Sulawesi Selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian Polres Gowa.
Laporan penganiayaan dilayangkan oleh orang tua korban, Pida dg kebo (54). Anak lelakinya yang masih di bawah umur bernama Abdul Rahman (15) diduga telah dianiaya oleh pelaku di luar pekarangan masjid Hamzah Rahman pada Jumat (9/5) sekitar pukul 14:00 WITA.
Adapun aduan laporan oleh ibu korban di Polres Gowa bagian unit perlindungan anak dengan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN, pada hari Jum,at (9/5/2025) sekitar pukul 17:38 WITA. Dan mirisnya hingga saat ini pihak aparat penegak hukum Polres Gowa belum mengamankan terduga pelaku.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup Polres Gowa, pihak keluarga korban sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Salah seorang keluarga korban (R) memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan, dan dijawab oleh salah satu penyidik pihaknya tidak bisa melakukan penangkapan. Dirinya sebagai keluarga korban sangat khawatir jika saja sampai pelaku melarikan diri.
“Kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,” katanya menirukan ucapan penyidik.
Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres Gowa saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya menyebut bahwa polisi tidak berani menahan pelaku karena ancaman hukuman di KUHP di bawah 5 tahun penjara.
“Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan. Namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata.
Pihak keluarga meminta penegak hukum Polres Gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sudah sangat jelas diatur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak.
(Arifin Sulsel)








