Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tim SIRI Kejagung Cokok Buron 14 Tahun Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jombang

badge-check


					Terpidana Korupsi, Hariyono (tengah).Dok.Puspen Kejagung
Perbesar

Terpidana Korupsi, Hariyono (tengah).Dok.Puspen Kejagung

JOMBANG – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

DPO bernama Hariyono berusia 69 tahun tersebut diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan proses pengamanan tersangka yang berdomisili di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersebut berlangsung kondusif karena Hariyono bersikap kooperatif.

Diketahui, terpidana Hariyono yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.

Perbuatan terpidana terbukti telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp277.115.000.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan Terpidana Hariyono divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kapuspenkum kembali mengingatkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Puspen Kejagung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita