Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Politik

Usai Dipenjara, Eks Ketum PPPJabat Ketua Majelis Pertimbangan

badge-check


					Usai Dipenjara, Eks Ketum PPPJabat Ketua Majelis Pertimbangan Perbesar

Jakarta, patrolinusantara.press – Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus. Ia kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap.

Hal itu dilihat dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023) hari ini. Dalam unggahannya, Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.

Jasa Pembuatan website Media berita

Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Sementara nama Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannnya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis Rommy.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, bahwa PPP menganggap Rommy masih memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus partai. Terlebih membesarkan nama partai kembali.

“Mas Rommy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai berkontribusi membesarkan partai ini, adapun lain itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau ssbagai ketua majelis pertimbangan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai ‘comeback’ ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.

Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.

Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.

 

(D’on/Badawi/Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paradoks Fiskal Indonesia

19 Mei 2026 - 09:34 WIB

Soal Motor Berlogo BGN, Kepala BGN: Pengadaan Masuk Anggaran 2025 dan Belum Dibagikan

7 April 2026 - 13:24 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

6 April 2026 - 19:03 WIB

Menkeu Purbaya Sebaiknya Tidak Over-reaktif Terhadap Pendapat Pengamat

4 April 2026 - 06:43 WIB

Harta Bersama dalam UU Perkawinan Dinilai Ambigu

3 April 2026 - 12:16 WIB

Trending di Berita