Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

18 Orang Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Raya Natal Tahun 2024

badge-check


					Sebanyak 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada peringatan hari raya Natal tahun 2024 Perbesar

Sebanyak 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada peringatan hari raya Natal tahun 2024

INHU – Sebanyak 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada peringatan hari raya Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Penyerahan remisi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia yang terpusat di Lembaga Perempuan Kelas IIA Bandung dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam sambutannya Menteri Imipas menyampaikan jika pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana pada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat resikonya.

Sementara itu bertempat di aula Dr. Saharjo Rutan Rengat, Kepala Rutan Rengat (Karutan) Ridar Firdaus Ginting menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi khusus hari raya natal tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini juga diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan Fery Kustian, Kasubsi Pengelolaan David Soroz, staf dan juga perwakilan warga binaan.

“18 orang narapidana tersebut mendapatkan besaran pengurangan masa pidananya berbeda – beda. Ada yang 15 hari, 1 bulan sampai dengan sebesar 1 bulan 15 hari,” ujar Karutan

Pemberian remisi pada hari Natal ini bukan hanya simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di Rutan. Warga binaan yang menerima remisi diharapkan dapat terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

“Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berreintegrasi sosial di masyarakat,” pungkasnya.

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita