Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Kriminal

Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia

badge-check


					Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia Perbesar

Deli Serdang, patrolinusantara.press – Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan lima pelaku tawuran antarpemuda di Dusun II, Gang Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga Dusun II, Gang Bersama, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Pada konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso,SIK, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK menjelaskan motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda itu.

“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku,” ucap Pria Lulusan Akpol 1999 Irsan yang juga mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.

Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi (Warkop) Nokman.

Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter. 

Nahas, pisau yang dilempar pelaku mengenai dada kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersama dengan itu, teman-teman korban datang. Tak lama, korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nasib berkata lain. Dia tewas.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji tersebut.

Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang. 

Kelima tersangka yang ditangkap hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam tersebut, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Area Lapangan kedalisodo Desa Bendar Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

11 April 2026 - 04:53 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beberapa Titik di Kabupaten Pati Salah Satunya di Desa Bleber Kecamatan Cluwak, Hukum Seolah Tumpul, Lingkungan Dikorbankan

9 April 2026 - 19:45 WIB

Trending di Berita