Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Kriminal

Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia

badge-check

Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia Perbesar

Deli Serdang, patrolinusantara.press – Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan lima pelaku tawuran antarpemuda di Dusun II, Gang Langgar, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga Dusun II, Gang Bersama, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Pada konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso,SIK, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK menjelaskan motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda itu.

“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku,” ucap Pria Lulusan Akpol 1999 Irsan yang juga mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.

Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi (Warkop) Nokman.

Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter. 

Nahas, pisau yang dilempar pelaku mengenai dada kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersama dengan itu, teman-teman korban datang. Tak lama, korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nasib berkata lain. Dia tewas.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji tersebut.

Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang. 

Kelima tersangka yang ditangkap hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam tersebut, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Polres Sampang Tangkap 4 Tersangka Baru Pemerkosaan Remaja 15 Tahun, Total 17 Orang Diamankan

20 Juli 2026 - 20:45 WIB

Oknum Anggota Polres Blitar Ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota Saat Penggerebekan Bengkel Penyalahgunaan Narkoba

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita