Surabaya | patrolinusantara.press – Menyikapi ketidak profesionalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya, dimana terkesan tebang pilih dan tidak berkeadilan, Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran di Balai Kota Surabaya, Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Kantor PU Kota Surabaya, Hotel, Apartemen dan Perkantoran yang dengan sengaja menyalahgunakan Brandgang dan mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas umum, Jumat (30/6/23).
Ketua AMI, Baihaki Akbar menyebut Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol tidak akan diam saja untuk menyikapi dan menyuarakan bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan oleh Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya.
” Kami menilai Pelaksanaan dan penerapan Perda Kota Surabaya hanya berlaku kepada para pedagang kecil/pedagang kaki lima (PKL) saja, dan tidak berlaku terhadap hotel, apartemen, dan perkantoran yang dengan jelas menyalahgunakan Brandgang dan mendirikan bangunan di atas lahan fasum. Seperti yang terjadi di sekitar Jl. Taman AIS Nasution, Jl. Bintoro dan Jl. Pemuda yang di mana ada hotel, apartemen dan perkantoran yang menyalahgunakan Brandgang dan mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas umum, dan sangat disayangkan Satpol PP Kota Surabaya, Camat dan Lurah setempat tidak bisa berbuat apa-apa terkait pelanggaran tersebut, padahal pelanggaran tersebut jelas melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2010,” urai Baihaki.
Padahal menurutnya, Wakil Walikota Surabaya beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan sejak 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya dan Wakil Walikota Surabaya juga meminta kepada Satpol PP, Camat dan Lurah untuk mengawasi penyalahgunaan Brandgang agar fungsinya lebih optimal.








