Tangerang | patrolinusantara.press – Pesatnya pembangunan perumahan di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mengakibatkan beberapa aset milik dinas PUPR hilang, seperti anak sungai (kali cacing) yang sebelum pembangunan masih terlihat jelas alur anak sungai tersebut, namun setelah adanya pembangunan perumahan PT Astralen sudah tidak nampak lagi aliran sungai tersebut.
Catrik ketua LBH PMBI Kecamatan Sindang Jaya yang juga bertugas di PUPR C3 sebagai pengamanan aset negara, dilokasi perumahan PT Astralen, Sabtu (12/8/2023) mengatakan, hilangnya anak sungai (kali cacing) pihak pengembang harus bertanggung jawab, atas dasar apa mereka menghilangkan anak sungai yang sudah jelas-jelas milik dinas PUPR C3 Balai besar.
“Hasil pantauan, anak-anak sungai yang ada saat ini diyutup menggunakan u ditch lalu mereka uruk kembali dan diratakan, dengan demikian mereka sudah menghilangkan status anak sungai itu dari PUPR menjadi miliknya,” ujarnya.
Catrik menambahkan hal ini harus menjadi catatan para pihak untuk mengamankan aset negara, disisi lain dengan ditutupnya anak sungai tersebut akan berdampak terhadap lingkungan sekitar yang mengakibatkan rawan kebanjiran.
“Hal ini akan kami tindak tegas kepada para pelaku usaha yang telah menghilangkan aset negara untuk bertanggung jawab atas hilangnya anak sungai tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Owner dari PT Astralen saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Firman Andriyanto mengatakan bahwa untuk urusan perizinan bisa dikonfirmasi ke bagian legal. Dirinya mengaku saat ini masih diluar kota.
“Untuk urusan perizinan nanti bisa ke bagian legal kita pak, saat ini saya lagi di luar kota, Senin saya infokan orang yang untuk perizinan,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
(Sup)








