Kudus | patrolinusantara.press – Viralnya pemberitaan yang di unggah di beberapa media kemarin, terkait galian C yang diduga tidak kantongi izin sampai sekarang masih beraktivitas, karena sampai saat ini Sabtu 9 Desember masih banyak Dump Truk pengangkut tanah urug berlalu lalang melintasi jalan Desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Berdasarkan penelusuran awak media kembali, mobil pengangkut serta beberapa orang pekerja yang beraktivitas di areal tambang galian C diduga ilegal terlihat bebas beraktivitas tanpa adanya pengawasan dari pemerintah Setempat atau pun dari pihak aparat penegak hukum setempat seolah terkesan ada pembiaran.
Diketahui para penambang Galian C diduga ilegal itu, terkesan kebal hukum, sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, dan dampak dari aktivitas tersebut.
Menanggapi hal itu, Pimpinan DPW LSM Lira Jawa Tengah, Achmad Efendy Angkat bicara. Dirinya mengecam keras terkait hal tersebut, karena aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin itu benar-benar melanggar hukum. “Jangan hanya untuk kepentingan pribadi saja. Jika tidak mau dipermasalahkan aktivitasnya ya izin,” ucap Efendy, Minggu (10/12/2023).
Dirinya akan segera melaporkan terkait hal itu, jika APH setempat tidak segera bertindak dan seolah-olah adanya pembiaran.
(tm/aw)








