Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pengacara Tutik Rahayu Sebut Wartawan di dalam Pemberitaan Tidak Bisa Dilakukan Pemanggilan Sebagai Saksi

badge-check


					Pengacara Tutik Rahayu Perbesar

Pengacara Tutik Rahayu

Jakarta | patrolinusantara.press – Pengacara Tutik Rahayu berpendapat seorang wartawan di dalam pemberitaan tidak bisa dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada narasumber tentunya tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab,” jelasnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dirinya menyebut, sesuai dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur sebagaimana ‘Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’.

Serta BAB 11 menjelaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkan.

“Ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan,” imbuhnya, Selasa (19/03/24).

Tutik Rahayu, S.H mengingatkan, agar penyidik di POLRI untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” tegasnya.

Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang di dalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.

“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” tambahnya.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis.

“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” tutup Tutik.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendukung Sudewo Gelar Aksi Minta Pembebasan Jelang Sidang Perdana di Tipikor

15 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bergerak Cepat dan Humanis, Polsek Batangan & Puskesmas Tangani Warga Gangguan Jiwa di Desa Bumimulyo

14 Juni 2026 - 15:47 WIB

Pemuda Nekat Bakar Rumah Ayah Kandung di Pati Karena Tak Diberi Uang Bepergian

14 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa BEM se-Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sudirman, Sampaikan 5 Tuntutan

13 Juni 2026 - 08:05 WIB

Vicky Prasetyo Terlapor Dugaan Penipuan, Polda Jatim Mulai Dalami Laporan

13 Juni 2026 - 07:30 WIB

Trending di Berita