Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Drama PSHT: Kubu Moerdjoko Tegas Tolak “Nyawiji” versi Muhamad Taufiq

badge-check


					Kubu Moerdjoko secara tegas menolak terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kubu Muhamad Taufiq (Foto:Kolase/Istimewa)
Perbesar

Kubu Moerdjoko secara tegas menolak terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kubu Muhamad Taufiq (Foto:Kolase/Istimewa)

Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu Moerdjoko secara tegas menolak terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kubu Muhamad Taufiq. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (18/5).

Dalam pernyataan resminya tersebut, PSHT menegaskan bahwa secara de jure, legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluwarsa. Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN/2022 juga telah menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setia Hati Terate untuk kelas 41.

Menurut kubu Moerdjoko, secara de facto, PSHT juga menjelaskan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, organisasi terus melaksanakan kegiatan secara aktif di Padepokan Agung Madiun. Dalam Parapatan Luhur Tahun 2021, Dr. Taufiq telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PSHT, keputusan yang diperkuat oleh Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tanggal 19 April 2021.

PSHT menyayangkan klaim dan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan organisasi, termasuk pengajaran yang tidak sesuai dengan ajaran, adat, dan tatanan PSHT. Menanggapi hal tersebut, PSHT menolak ajakan nyawiji, dan menyatakan bahwa pihak luar, termasuk kelompok Muhamad Taufiq, tidak boleh merusak keutuhan organisasi.

“Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” tegas Ghufron.

Organisasi juga membuka kemungkinan kembalinya individu secara pribadi, selama mematuhi ketentuan internal yang berlaku.

Dengan telah dilaksanakannya Parapatan Luhur 2021, PSHT menegaskan bahwa seluruh permasalahan kepengurusan telah selesai. Warga yang tidak lagi tunduk pada aturan organisasi dipersilakan mendirikan entitas sendiri sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terkait aset PSHT yang dikuasai oleh kelompok Muhamad Taufiq, pihaknya bakal segera melakukan pengamanan aset. “Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” tutupnya.

Pernyataan sikap terkait penolakan nyawiji ini sudah dilakukan pengurus bersama pamter salam Apel Pamter di Padepokan Pusat PSHT Madiun, Minggu (18/5/2025) pagi.

Sebelumnya, di berbagai tayangan di media sosial, kubu Muhamad Taufiq menyampaikan keinginan untuk “nyawiji” atau menyatu kembali dengan organisasi PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro.

 

 

(Sm/shtm)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita