Blora, 19 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan jajaran Polres Blora berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Komplotan ini diketahui memanfaatkan keramaian acara konser dangdut untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Korban berinisial YAS memarkirkan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nomor polisi K 3554 IP miliknya untuk menonton pertunjukan dangdut bertajuk Romansa di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Motor diparkir sekitar 100 meter dari panggung dan sudah dikunci setangnya. Namun, saat acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp20.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Todanan pada 2 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang pelaku asal Kabupaten Pati dengan pembagian tugas yang terstruktur:
S (42) warga Juwana: menyediakan kendaraan pendukung, alat pencuri berupa kunci Letter T, serta mengawasi situasi;
MS (27) warga Kayen: bertugas melaksanakan pencurian dan membawa kabur kendaraan korban;
MA (32) warga Kayen: bertugas mengangkut dan memasarkan barang hasil curian.
Hingga saat ini, dua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka S sedang menjalani proses hukum di Polres Rembang karena terlibat dalam kasus pidana lain.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menyatakan sindikat ini memiliki pola kerja yang rapi dan sudah lama beroperasi lintas kabupaten. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban;
1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300;
1 set kunci Letter T;
1 unit ponsel.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, di area sekitar lokasi konser dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Penangkapan dan pengungkapan kasus disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penyelidikan juga mengungkap sindikat ini telah beraksi di wilayah Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Pelaku memanfaatkan kondisi keramaian saat acara hiburan massa, di mana banyak pengunjung lengah dan kendaraan diparkir agak jauh dari pengawasan langsung. Dengan pembagian tugas yang jelas, mereka dapat bergerak cepat dan menghindari kecurigaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan alat bantu atau kunci palsu. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
( Red )









