Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Penjual Es Teh Keliling Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

badge-check

Penjual Es Teh Keliling Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu Perbesar

DEMAK – Seorang pria yang sehari‑harinya berpenghasilan dari menjajakan es teh keliling di kawasan Pantura, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SR atau akrab disapa MER (33 tahun), warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, tepatnya pada Senin dini hari, 8 Juni 2026. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika rutin di wilayah tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, menjelaskan petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak dan menangkap tersangka. Saat digeledah di lokasi penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu telepon genggam yang diperkirakan dipakai untuk mengatur transaksi.

Penyelidikan dilanjutkan ke tempat kos tersangka di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Di sana kembali ditemukan barang bukti serupa, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 4,95 gram. Polisi menduga dagangan tersebut akan disebarkan kepada pemakai di Demak dan sekitarnya, dengan hasil penjualan dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari‑hari.

“Kami masih mendalami apakah pekerjaan menjual es teh ini sengaja dijadikan kedok agar aktivitas peredaran tidak terlihat,” ujar Yusup dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin 15 Juni 2026.

Dari keterangan SR, sabu diperoleh dari seseorang bernama Komeng yang diduga berada di Kecamatan Mranggen, Demak. Saat ini tim masih terus memburu pemasok tersebut sekaligus melacak jaringan yang mungkin lebih luas.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda Rp1–10 miliar. Jika tidak terbukti pasal utama, dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Polisi kembali mengimbau masyarakat berani melaporkan setiap indikasi peredaran atau pemakaian narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi di wilayah Demak dan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita