Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Badilum Imbau Persidangan Sebagai Prioritas Utama Tugas Pengadilan

badge-check


					Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang pelaksanaan sidang sesuai jadwal sidang. (Foto:Dok.Badilum)
Perbesar

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang pelaksanaan sidang sesuai jadwal sidang. (Foto:Dok.Badilum)

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang pelaksanaan sidang sesuai jadwal sidang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan serta pelayanan kepada para pencari keadilan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan administrasi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tugas pengadilan. Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang yang telah dijadwalkan.

Ditjen Badilum juga mengingatkan agar kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan, seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan, diatur secara tertib dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan di masing-masing satuan kerja diminta untuk melakukan pengaturan jadwal kegiatan secara cermat dan terkoordinasi. Penjadwalan tersebut harus mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta wibawa penyelenggaraan peradilan.

Melalui surat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Uum mengharapkan seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. (dandapala)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita