SEMARANG – Bupati Pati yang sedang tidak aktif, Sudewo, menjalani sidang eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada hari Senin (22/6).
Sidang tersebut berfokus pada pembacaan nota perlawanan yang disusun tim kuasa hukum Sudewo, yang dibacakan secara bergantian oleh Aviv Dihan Kuntoro dan Indra Perbawa. Dokumen setebal 22 halaman itu mempersoalkan dasar hukum penyusunan surat dakwaan yang menggabungkan dua dugaan tindak pidana yang berbeda.
Dua perkara yang digabungkan itu adalah dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat Sudewo menjabat Anggota DPR RI periode 2019–2024, serta dugaan suap dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat ia menjabat Bupati Pati periode 2025–2030.
Menurut kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, penggabungan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, kedua perkara memiliki tempat kejadian perkara, jabatan yang diemban, saksi, hingga alat bukti yang berbeda satu sama lain.
“Kami tidak membahas pokok perkara atau menilai bersalah tidaknya klien. Yang kami uji adalah keabsahan penggabungan dua dakwaan yang lahir dari kapasitas hukum berbeda dan tidak seharusnya dipaksakan menjadi satu,” ujar Aviv usai sidang, Senin (22/6).
Tim pembela menilai penggabungan perkara berpotensi mengaburkan jalannya pemeriksaan dan merugikan hak pembelaan terdakwa. Hal ini dapat menimbulkan prasangka seolah dua peristiwa itu saling berkaitan, padahal keduanya berdiri sendiri secara hukum.
“KUHAP mensyaratkan perkara digabungkan jika memiliki keterkaitan atau demi kepentingan pemeriksaan. Syarat itu tidak terpenuhi dalam kasus ini, sehingga surat dakwaan dinilai mengandung cacat formal,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketidaklengkapan berkas perkara terkait kasus DJKA. Tercatat ada empat nama saksi yang tercantum dalam daftar, namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka tidak ditemukan dalam berkas perkara. Hal ini dinilai semakin memperkuat alasan bahwa surat dakwaan memiliki kekurangan secara prosedural.
Dalam tuntutan akhir atau petitum, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh isi nota perlawanan. Mereka memutuskan agar surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, JPU telah membacakan dakwaan yang menyebutkan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan suap proyek DJKA. Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah pendukung yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Sudewo.
( Tim investigasi )









