Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Curangi Nasabah, Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan Dilaporkan Ke OJK Semarang Jawa Tengah

badge-check

Imam Ris Abadi bersama tim kuasa hukum, Dian Puspitasari, SH. & Patners melaporkan BTPN Pekalongan ke OJK Perbesar

Imam Ris Abadi bersama tim kuasa hukum, Dian Puspitasari, SH. & Patners melaporkan BTPN Pekalongan ke OJK

Semarang | patrolinusantara.press – Seorang lansia pensiunan bernama IMAM RIS ABADI (73 tahun) asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah didampingi Kuasa Hukumnya Dian Puspitasari, SH dan Kahar Muamalsyah, SH.MH mendatangi Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Semarang untuk mengadukan tindakan curang BTPN Kota Pekalongan, Rabu (8/3/2023).

Salah satu tindakan curang yang dilaporkan kepada OJK Semarang Jawa Tengah adalah sanksi berupa denda  3 kali angsuran yang tidak diatur dalam perjanjian Kredit yang dibebankan kepada Pak Imam pada saat akan melakukan pelunasan. Selain itu Mbah Imam juga akan mengadukan tindakan BTPN Kota Pekalongan yang sudah memanipulasi keterangannya bahwa Mbah Imam mencabut pengaduan ke OJK Semarang dan pelunasan di BTPN Kota Pekalongan, pada saat BTPN Kota Pekalongan melakukan kunjungan ke rumahnya. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Akibat tindakan BTPN Kota Pekalongan Mbah Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Mbah Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi.

Tindakan Bank BTPN cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda 3( tiga) kali angsuran di luar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya itu bank BTPN  cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28. 

Mbah Imam berharap OJK Semarang memberikan sanksi tegas kepada BTPN Kota Pekalongan yang telah memberikan denda dan memanipulasi keterangannya. Agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan. Apalagi pemberian denda 3 kali angsuran ini bertujuan agar nasabah mencabut pelunasan.

Bahwa pelunasan kredit sebelum jatuh tempo terlebih itu diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata. 

Press Release : KUASA HUKUM IMAM RIS ABADI, DIAN  PUSPITASARI

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Polres Sampang Tangkap 4 Tersangka Baru Pemerkosaan Remaja 15 Tahun, Total 17 Orang Diamankan

20 Juli 2026 - 20:45 WIB

Oknum Anggota Polres Blitar Ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota Saat Penggerebekan Bengkel Penyalahgunaan Narkoba

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita