Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Edukasi

Dirut PT. MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra. Kasihhati

badge-check


					Dirut PT. MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra. Kasihhati Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Ketua Dewan Pers Independen (DPI) Dra. Kasihhati memberikan sertifikat badan usaha (SBU) Perusahan Pers PT. Media Naga samudra (MNS) Grub Pers nomer : 0053/Serti/Prus/DPI/ Jtng/V1/2023 dan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) no : 001273.0629.2023 dan Wartawan utama Independen No Reg : wrt/3318110701880002

Hal ini merupakan kelayakan terhadap perusahaan dan kompetensi terhadap karya tulis sebagai jurnalistik yang dilindungi undang-undang no. 40 tahun 1999. Sertifikat Wartawan Utama Independen dikeluarkan sesuai regulasi ketentuan-ketentuan kelayakan aturan Dewan Pers Independen (DPI).

Jasa Pembuatan website Media berita

Maka dengan adanya sertifikat ini, Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati menyatakan bahwa PT Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dra. Kasihhati menambahkan bahwa pentingnya memiliki Sertifikat Badan Usaha, terhadap Pimpinan Perusahaan yang mana jenis usahanya bergerak di bidang multimedia.

” Setiap wartawan yang memiliki integritas dalam menjalankan profesi jurnalis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, apalagi selaku Pemimpin Redaksi,” kata Dra. Kasihhati saat diwawancarai awak media di Kantor FPII Setwil Jabar II pada Jumat (30/6/23).

Sementara itu, A.S Agus Samudra yang dipanggil akrab Agus kliwir selaku Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati yang telah mempercayai kelayakan perusahan persnya.

Menurutnya banyak pengalaman yang didapatkannya selama melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  Wartawan Utama Independen di Jakarta kemarin.

” Semoga apa yang sudah kami laksanakan ini, memang benar-benar sesuai Undang-Undang jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan sebagai dasar undang-undang 1945 tentang kemerdekaan pers,” kata Agus, Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penjual Es Teh Keliling Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Rembang Percepat Pengalihan Jalur Angkutan Tambang Sale demi Lingkungan dan Kenyamanan Warga

16 Juni 2026 - 16:40 WIB

Genset Penyuplai Daya Sound Horeg Terbakar di Pati, Kerugian Capai Rp275 Juta

16 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen 84 Kilogram Ikan Lele untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

16 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pendukung Sudewo Gelar Aksi Minta Pembebasan Jelang Sidang Perdana di Tipikor

15 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di Berita