Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

badge-check

Ferdy Sambo Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Perbesar

Jakarta, patrolinusantara.press – Majelis Hakim memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

 

(Badawi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Perselisihan Masalah Pekerjaan Berujung Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi

14 September 2026 - 21:43 WIB

Cekcok Air Sawah Berujung Maut, Lansia 68 Tahun Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

14 September 2026 - 21:05 WIB

Ratusan Siswa Dua Sekolah di Gembong Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

10 September 2026 - 06:29 WIB

Kunjungi Kapolres Rembang, Abdul Munim Tegaskan Peran Sentral IKADIN dalam Penegakan Hukum 

9 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di Berita