Pati | patrolinusantara.press – Jelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Pati mulai getol lakukan penertiban penegakan Perda di wilayahnya
Kali ini, warung miras berkedok warung kopi di Jakenan menjadi sasaran mereka.
Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) di warkop Jakenan saat razia pada Selasa (28/2/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengungkapkan bahwa razia atau penertiban miras di wilayah Kecamatan Jakenan itu dilakukan untuk menindak lanjuti adanya aduan warga yang resah dengan adanya peredaran miras yang berkedok warung kopi.
“Kita menindak lanjuti laporan warga yang resah dengan adanya tempat karaoke dan warung penjual miras, namun berkedok warung kopi di wilayah kecamatan Jakenan,” ungkap Sugiono, Rabu (1/3).
Diterangkannya, dalam operasi penertiban kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan miras dengan kadar alkohol diatas 5% dari berbagai merk.
“Pemilik atau pengelola tempat karaoke dan warung kopi atau miras diberi pembinaan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan melanggar peraturan yang berlaku, apabila dikemudian hari temukan lagi maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Sugiono juga mengaku dari miras yang dirazia akan dijadikan barang bukti, dan akan diamankan di kantor satpol PP Pati.
“Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Perda dan upaya tindak lanjut aduan warga masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras,” tutup Kasatpol PP.











