Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan

badge-check


					JPU Roy Riadi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. (Foto:Dok.Puspenkum Kejagung)

Perbesar

JPU Roy Riadi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. (Foto:Dok.Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menilai menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kala dipimpin Terdakwa Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujarnya.

JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.

“Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.

Menurut JPU, pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.

Sebuah capaian yang menurut JPU sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Dari fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri. (Puspenkum Kejagung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita