Jakarta | patrolinusantara.press – Polisi belum menangkap lansia berinisial H (65 tahun) yang dilaporkan memperkosa bocah perempuan 9 tahun di Jakarta Timur. Padahal kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Jakarta Timur pada Maret 2023, bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Lantas kenapa pelaku belum ditangkap?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menegaskan kasus ini tidak mandek. Menurutnya tahapan penyidikan sudah berjalan dengan semestinya.
“Kita sudah dalam tahap penyidikan. Jadi tidak ada mandek, tidak ada. Urutan perkaranya sudah berjalan,” kata Dhimas saat dikonfirmasi, dilansir dari kumparan, Kamis (15/6).
Kasus ini berjalan lambat karena kata Dhimas, dalam penyelidikannya perlu kehati-hatian. Sebab korban adalah anak.
“Karena kan untuk anak ini butuh penanganan yang memang hati-hati, kita harus ada penelitian sosial dan sebagainya,” ujar Dhimas.
“Ada beberapa kendala tapi masih bisa diatasi. Contohnya orang tuanya, bapaknya kesulitan untuk diambil keterangan. Tapi kan bukan jadi kendala yang berarti,” tambahnya.
Lebih jauh Dhimas memastikan pihaknya akan segera menangkap tersangka.
“Kita segara dalam waktu secepatnya akan mengamankan tersangka. Tersangka yang dicurigai yang disangkakan sudah ada. Yang jelas itu perkara tidak ada mandek,” pungkasnya.
(Kump)








