Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Terpidana Tindak Pidana Perpajakan Aking Soejatmiko

badge-check


					Sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko dalam perkara tindak pidana perpajakan Perbesar

Sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko dalam perkara tindak pidana perpajakan

Jakarta| patrolinusantara.press – Telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana AKING SOEJATMIKO dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (15/8 s/d 16/8/2023)

Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana AKING SOEJATMIKO selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan TRICIA CASSANDRA TJIOE (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru.“dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu,1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan.

1 (satu) unit Ruko yang ditempati oleh sdri. TRICIA CASSANDRA TJIOE (anak dari Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

Terhadap harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Ungkap Kasus Curat Trafo Kapal 2023, Satpolairud Polresta Pati Tangkap Satu Lagi Pelaku di Jakenan

18 Juni 2026 - 12:02 WIB

Pemimpin Harus Dekat Rakyat, Utamakan Akhlak dan Persatuan

18 Juni 2026 - 11:11 WIB

SMSI Eks Karesidenan Pati Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Pers dan Akses Alat Kerja Wartawan

18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk 345 Warga Binaan

17 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita