Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ketum LP3HN Buka Suara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Lantaran Melaporkan Dugaan Penjualan Timah Ilegal Dirut PT Timah

badge-check


					Ketua Umum Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) Saidin Sianipar, SH Perbesar

Ketua Umum Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) Saidin Sianipar, SH

JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) Saidin Sianipar, SH buka suara terkait dirinya dilaporkan oleh Dirut PT TIMAH ke Polda Metro Jaya.

Saidin dilaporkan lantaran melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jasa Pembuatan website Media berita

“Saya dituduh melanggar Pasal 27, junto Pasal 310 dan Pasal 311. Kita melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH bekerjasama dengan seseorang yang berinisial EK untuk kepentingan publik, sebab kami menduga ada kerugian negara disana, ” kata Saidin, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Saidin mengakui, bahwa informasi yang didapatnya akurat sebab sumber informasi diperoleh dari orang yang kredibilitasnya bisa di percaya. 

“Kalau kami dituduh melakukan pelanggaran dan mencemarkan nama baik dasarnya apa?, kan kami melakukan dengan cara yang benar dengan menyampaikan dugaan ini ke Jampidsus Kejagung. Masalah ini baru dilaporkan di Kejaksaan Agung dan belum berproses. Seharusnya mereka tunggulah prosesnya berjalan di Kejaksaan Agung. Saya menduga pelaporan ini bertujuan untuk membungkam kami agar dugaan ini berhenti dan kita tidak bisa bayangkan jika nanti terbukti, kalau tidak terbukti masalahnya di Kejaksaan Agung baru bisa dikatakan pencemaran nama baik,” ucap Saidin.

Saidin menyebutkan, soal adanya pemberitaan di media dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH sesuai dengan yang disampaikan dirinya pada Kejaksaan Agung.

“Kita tidak mencampuri isi redaksi media sebab apa yang kita sampai pada Kejaksaan Agung itu yang kita sampaikan ke media,” terang Saidin.

Saidin meminta agar pak Dirut PT TIMAH sabar dan tunggu proses di Kejaksaan Agung. Jika Kejaksaan Agung menemukan kebenaran laporan kami dan terbukti adanya dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama apakah tuduhan pencemaran nama baik itu masih relevan?.

“Kalau begitu caranya sampai kapanpun negara tidak akan maju. Kedepan siapapun yang menyuarakan kasus korupsi berpotensi dibungkam, jadi pasal pembenaran bagi koruptor untuk mengkriminalisasi orang yang berbicara,” terang Saidin.

Menurut Saidin, seharusnya mereka cukup mengklarifikasi dan menunggu proses di Kejaksaan Agung.

 

(AnR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita