Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Ijin PBG

badge-check

Bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Perbesar

Bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Tangerang

Tangerang | patrolinusantara.press – Usai disorot tentang maraknya bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junadi akan memanggil sejumlah pihak, baik Satpol PP serta pemilik bangunan.

Hal itu disampaikan oleh Politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi wartawan lewat seluler untuk diminta tanggapan terkait kinerja Satpol PP yang tidak becus menegakkan Perda tentang bangunan gedung.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Nanti akan kita tindak lanjuti laporan ini setelah kita sidak ke lokasi terlebih dahulu.Harus diurus ijin nya, tetap harus diurus meski itu tanah milik Menkumham aturan harus ditegakkan, nanti kita chek,” ucap H. Junadi kepada wartawan , Sabtu (12/08/2023).

Sebelumnya, aktivis di masyarakat BPAN-RI serta LP2KP [Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah] menyoroti kinerja Satpol PP karena marak bangunan yang diduga  tidak mengantongi ijin PBG di lahan milik Kemenkumham.

Bangunan tersebut antara lain, Bangunan Waroeng Babakan, bangunan pasar babakan serta gedung BAPAS Kelas 1 yang bertepatan berada di wilayah yang sama di Jl.Mochammad Yamin Babakan Kota tangerang, serta gedung Dinas Perijinan (DPMPTSP).

Pemilik bangunan tanpa Ijin Peruntukan Bangunan Gedung dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.Bangunan itu hingga kini tidak tersentuh oleh penegak Perda (Satpol PP). Karena dianggap ketidak becusan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi ijin PBG. Tak pelak, komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. mulai dari kalimat mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum oknum berdasi di dalam nya turut dilontarkan.

Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.

Mengabaikan aturan tentang ijin bangunan  atau menyalahgunakan ijin perintukan guna bangunan, dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif. Denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Terbaru, saat dikonfirmasi  oleh wartawan lewat nomor Whatasap terhadap Kasat Pol PP Kota Tangerang tentang ‘Wawan Fauji’ memilih memblokir nomor wartawan. hal itu diketahui karena sebelum nya nomor tersebut masih aktif dan sang KASAT POL PP masih membaca pesan konfirmasi sebelumnya yang dikirimkan namun memilih bungkam.

Senada dengan penjelasan Kettua Komisi 1 DPRD tersebut. Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Pembangunan dan Pertanahan [P2BP] DISPERKIMTAN Kota Tangerang ‘Ii Nurul Komarudin, S.IP’. Dirinya mengatakan, segala bangunan yang belum mengantongi ijin ranah nya ada di Satpol PP untuk melakukan kordinasi, pembinaan dan penindakan.

“Kalau belum mengantongi ijin itu ranah nya Satpol PP, di PERKIM itu bangunan yang sudah berijin tapi di lapangan dia melanggar misalnya, GSB atau GSS dan kelebihan KDH,” ujar Ii Nurul.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita