Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Ijin PBG

badge-check


					Bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Perbesar

Bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Tangerang

Tangerang | patrolinusantara.press – Usai disorot tentang maraknya bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junadi akan memanggil sejumlah pihak, baik Satpol PP serta pemilik bangunan.

Hal itu disampaikan oleh Politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi wartawan lewat seluler untuk diminta tanggapan terkait kinerja Satpol PP yang tidak becus menegakkan Perda tentang bangunan gedung.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Nanti akan kita tindak lanjuti laporan ini setelah kita sidak ke lokasi terlebih dahulu.Harus diurus ijin nya, tetap harus diurus meski itu tanah milik Menkumham aturan harus ditegakkan, nanti kita chek,” ucap H. Junadi kepada wartawan , Sabtu (12/08/2023).

Sebelumnya, aktivis di masyarakat BPAN-RI serta LP2KP [Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah] menyoroti kinerja Satpol PP karena marak bangunan yang diduga  tidak mengantongi ijin PBG di lahan milik Kemenkumham.

Bangunan tersebut antara lain, Bangunan Waroeng Babakan, bangunan pasar babakan serta gedung BAPAS Kelas 1 yang bertepatan berada di wilayah yang sama di Jl.Mochammad Yamin Babakan Kota tangerang, serta gedung Dinas Perijinan (DPMPTSP).

Pemilik bangunan tanpa Ijin Peruntukan Bangunan Gedung dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.Bangunan itu hingga kini tidak tersentuh oleh penegak Perda (Satpol PP). Karena dianggap ketidak becusan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi ijin PBG. Tak pelak, komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. mulai dari kalimat mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum oknum berdasi di dalam nya turut dilontarkan.

Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.

Mengabaikan aturan tentang ijin bangunan  atau menyalahgunakan ijin perintukan guna bangunan, dapat dipidana juga dapat dikenai sanksi adminsitratif. Denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Terbaru, saat dikonfirmasi  oleh wartawan lewat nomor Whatasap terhadap Kasat Pol PP Kota Tangerang tentang ‘Wawan Fauji’ memilih memblokir nomor wartawan. hal itu diketahui karena sebelum nya nomor tersebut masih aktif dan sang KASAT POL PP masih membaca pesan konfirmasi sebelumnya yang dikirimkan namun memilih bungkam.

Senada dengan penjelasan Kettua Komisi 1 DPRD tersebut. Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Pembangunan dan Pertanahan [P2BP] DISPERKIMTAN Kota Tangerang ‘Ii Nurul Komarudin, S.IP’. Dirinya mengatakan, segala bangunan yang belum mengantongi ijin ranah nya ada di Satpol PP untuk melakukan kordinasi, pembinaan dan penindakan.

“Kalau belum mengantongi ijin itu ranah nya Satpol PP, di PERKIM itu bangunan yang sudah berijin tapi di lapangan dia melanggar misalnya, GSB atau GSS dan kelebihan KDH,” ujar Ii Nurul.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita