Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Masyarakat PKN Berkabung Atas Putusan Komisi Informasi Jawa Timur

badge-check


					Masyarakat PKN Berkabung Atas Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Perbesar

Bekasi – Kami masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia sangat berkabung dan prihatin atas putusan Komisi Informasi  Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 antara PKN sebagai Pemohon dan  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon , yang mana putusannya  bertabrakan  dengan UU No 14 Tahun 2008  dan  Pasal 28 f  UUD 1945.

Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH., MH selaku Ketum PKN pada saat acara konferensi pers dini hari  Jumat tanggal 09 Januari 2026 di kantor Pusat PKN jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi

Jasa Pembuatan website Media berita

Patar sihotang  menyatakan  bahwa  para Komisioner Informasi urat malunya sudah pada putus, karena masih menganggap rakyat PKN masih “bodoh” dan Para Komisioner ini tidak paham  untuk apa lembaga Komisi Informasi dibentuk oleh para pejuang Reformasi .

Para Komisioner Informasi di Indonesia  berlomba lomba melakukan pembodohan, pembohongan dan penipuan dan penjegalan partisipasi masyarakat memberantas korupsi. Adapun fakta faktanya ada pada putusan Komisi Informasi Jawa Timur, 5 putusan Komisi Informasi Pusat dan 5 putusan Komisi Informasi Jakarta dengan fakta fakta.

Berawal dari informasi masyarakat  kepada  Pemantau Keuangan Negara (PKN) bahwa diduga ada tindak pidana korupsi di dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur,

Bahwa sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan investigasi harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi .

Sehingga PKN  meminta hard copy  dokumen informasi, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme yang diatur pada UU 14 Tahun 2008.

Karena pejabat badan publik tidak memberikan dokumen yang diminta PKN, sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Pada tanggal 8 Januari 2026  Sengketa di putuskan dengan amar putusan:

1.Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN

2.Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka

3.termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan

Putusan Lengkap  lihat di Gambar 1 dan 2

Putusan ini bertentangan dengan  UU dan Peraturan

1.Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Informasi adalah hak asasi masyarakat

2.Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008  yang menyatakan

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

3.Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008

Pasal 23

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

4.Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021

Pasal 14

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.

Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan diatas  Para Komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka, namun yang terjadi adalah hanya memberikan Rekapitulasi atau ringkasan yang mana buat PKN itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan investigasi sesuai visi misi dan tujuan PKN.

“Bahwa yang menjadi pertanyaan  kenapa Para Komisioner membuat putusan seperti ini, apakah ada faktor  sumber daya manusia ada kurang kurangnya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan publik atau apa ini ???? silahkan publik dan masyarakat menilai,” ujar Patar Sihotang.

Patar  menjelaskan perlu diketahui bahwa Lembaga Komisi Informasi dibentuk adalah untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak Konstitusi tentang hak asasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 ..

@Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

@Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

@ bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Patar sihotang memaparkan upaya upaya  yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para Komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada Rakyat dan UU dan peraturan.

“Mencermati putusan Komisi Informasi Jawa Timur yang melakukan pembodohan terhadap masyarakat  PKN, kami PKN akan melalukan Apaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN Surabaya bila perlu sampai ke Mahkamah agung  dan melakukan upaya upaya lain antara lain demo besar besaran ke kantor Komisi Informasi dan PTUN, karena ini harus di lawan, tidak boleh dibiarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN,” tegasnya.

Menurutnya, PKN juga akan melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai atasan Komisi Informasi dan yang bertanggung  tentang keterbukaan informasi, agar melakukan evaluasi tentang keberadaan Lembaga Komisi Informasi agar dibubarkan, karena menurut Rakyat PKN, Komisi Informasi tidak berguna  dengan fakta antara lain putusannya  selalu mengalahkan Rakyat Pemohon  dan membela dan cendrung sebagai Pengacara pejabat badan publik dan yang paling penting hampir semua putusan Komisi Informasi tidak diakui atau dilaksanakan para pejabat Badan Publik, karena mungkin dianggap putusan tidak ada power dan guna, dan juga para komisionernya bisa dijinakkan.

“Kami PKN berharap agar persidangan tentang Keterbukaan Informasi dikembalikan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita