Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

MK Tolak Permohonan Uji UU Sisnas Iptek, Pemohon Tak Terbukti Aktif sebagai Peneliti

badge-check


					Saldi Isra selaku wakil ketua MK membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, pada Senin (2/3/2026) di ruang sidang pleno MK. (Foto:Dok.MKRI)

Perbesar

Saldi Isra selaku wakil ketua MK membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, pada Senin (2/3/2026) di ruang sidang pleno MK. (Foto:Dok.MKRI)

JAKARTA – Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Rega Felix, dkk., tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK. Sebelumnya, Rega Felix dkk mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

“Permohonan Nomor 277/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum MK menyatakan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang menyakinkan perihal aktivitas penelitian yang dilakukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai aktivitas penelitian yang menunjukkan sifat berkala, berkelanjutan dan dapat ditelusuri konsistensinya bukan sekadar kegiatan satu kali yang berdiri sendiri. “Alat-alat bukti dimaksud menurut Mahkamah tidak cukup menunjukkan adanya rekam jejak sebagai peneliti yang melakukan penelitian kelanjutan, agenda riset yang terstruktur maupun keluaran ilmiah yang konsisten sehingga dapat menegaskan status sebagai peneliti termasuk peneliti freelance yang aktif melakukan penelitian,”jelas Saldi.

Menurutnya, di samping itu berkenaan dengan Pemohon I dalam menjelaskan kedudukan hukumnya berkaitan pengujian Pasal 59 ayat (1) UU 14 Tahun 2005 alat bukti yang diajukan oleh Pemohon I tidak menyakinkan Mahkamah karena alat bukti dimaksud tidak menunjukkan bukti yang memadai berkenaan dengan bidang yang ditekuni Pemohon I adalah masuk dalam kategori ilmu langka sekalipun Pemohon I dapat membuktikan statusnya sebagai dosen.

Sebagai informasi, permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Rega Felix (dosen), A. Fahrur Rozi (peneliti/penggiat), dan Arga Prianggara (mahasiswa). Para Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara terhadap peneliti, khususnya dari rumpun ilmu pengetahuan sosial.

Para Pemohon menilai hasil penelitian dari rumpun ilmu sosial tidak diakui sebagai basis inovasi akibat pembatasan norma dalam UU Sisnas Iptek. Dampaknya, peneliti tidak memiliki akses terhadap insentif inovasi maupun jaminan keberlanjutan kesejahteraan, sehingga hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tidak efektif.

Pemohon juga mempersoalkan pembatasan penelitian dasar hanya pada fenomena alam sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU Sisnas Iptek. Padahal, dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU tersebut, ilmu pengetahuan dan penelitian mencakup fenomena alam dan fenomena sosial. Lebih lanjut, ketentuan tersebut dinilai diskriminatif terhadap rumpun ilmu sosial dan humaniora, seperti hukum, bahasa, agama, dan humaniora lainnya, karena tidak dapat diakui sebagai basis inovasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlakuan khusus untuk mencapai keadilan substantif.

Akibatnya, terjadi perlakuan hukum yang tidak setara antara peneliti ilmu pengetahuan alam dan peneliti ilmu pengetahuan sosial dalam akses terhadap insentif inovasi dan invensi, meskipun keduanya sama-sama dijamin haknya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. (MKRI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita