Jakarta | patrolinusantara.press – Muhammadiyah resmi mengumumkan hari raya Idul Fitri 2024 pada 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024. Pengumuman ini lebih dulu dari pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemerintah sendiri baru akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1445 Hijriah pada 9 April 2024.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pengumuman atau maklumat penetapan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 April 2024. Tentunya, pengumuman Muhammadiyah lebih cepat sebelum sidang Isbat yang biasa dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan bahwa penetapan Idul Fitri yang dilakukan pihaknya bukan untuk mendahului atau meninggalkan pihak tertentu namun penetapan dilakukan lebih awal karena memiliki metode penghitungan yang berbeda.
“Maklumat Muhammadiyah ini normal terjadi dilakukan, karena kami menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari video di kanal YouTube Muhammadiyah Channel di Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Menurut Haedar pengumuman Idul Fitri lebih dulu dari Muhammadiyah perkara lumrah. Muhammadiyah, lanjut dia, seperti organisasi Islam lain yang mengeluarkan kalender sendiri baik kalender hijriah maupun masehi yang didalamnya ada penetapan tanggal-tanggal menyangkut kegiatan publik atau hari raya keagamaan.
Haedar berkata kesamaan atau perbedaan dalam tanggal yang ditentukan harus bisa menjadikan kaum Muslimin toleran, tasamuh (saling menghargai), dan tanawu (saling menghormati perbedaan cara dalam hal menjalankan ibadah).
Muhammadiyah terus mendorong seluruh pihak mewujudkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Tujuannya, kata Haedar, untuk menyelesaikan masalah perbedaan terkait penetapan hari-hari besar keagamaan umat Islam.
Menurut dia, KHGT diharapkan tidak hanya berlaku untuk Indonesia saja, melainkan untuk umat Islam di seluruh dunia, sehingga perbedaan itu tidak terus berulang.
“Satu kalender global itu seperti juga kalender miladiyah (masehi). Sehingga, tidak lagi ada perbedaan dan tidak lagi ada kegiatan yang bersifat membuat kita ikhtilaf atau berbeda dalam penentuan,” ujar Haedar.
(Sum)








