Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemkab Rembang Terapkan WFA Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Jalan

badge-check


					Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang diperbolehkan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja setelah libur Lebaran 2026. (Foto:Dok.Rembangkab)
Perbesar

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang diperbolehkan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja setelah libur Lebaran 2026. (Foto:Dok.Rembangkab)

Rembang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang diperbolehkan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

SE yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 itu mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkab Rembang berlaku hingga Jumat, 27 Maret 2026.

“WFA dilaksanakan sampai dengan 27 Maret 2026, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat pembatasan bagi ASN yang telah memanfaatkan WFA sebelum libur Lebaran. ASN yang telah mengambil WFA penuh selama dua hari sebelum Lebaran, tidak diperkenankan kembali mengambil WFA setelah libur.

“ASN yang sebelum Lebaran sudah mengambil penuh dua hari, maka setelah Lebaran tidak diperbolehkan mengambil WFA lagi. Sedangkan yang baru mengambil satu hari, masih memiliki sisa satu hari,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunari, menambahkan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan jenis organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk OPD non-esensial, ASN diperbolehkan melaksanakan WFA maksimal 50 persen. Adapun OPD non-esensial yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, batas WFA maksimal sebesar 25 persen.

“Sedangkan untuk OPD yang bersifat kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sejenisnya, tidak diperkenankan menerapkan WFA,” terangnya.

Gunari menyebutkan, jadwal pelaksanaan WFA sesuai ketentuan berlangsung selama lima hari, yakni pada 15, 16, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa WFA bukan merupakan cuti, sehingga ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan siap dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan.

“WFA bukan cuti. Jadi, ASN tetap harus siap bekerja dan hadir ke kantor jika ada tugas penting,” pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita