Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA

badge-check


					Keterangan Pers. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Perbesar

Keterangan Pers. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam

Palembang | patrolinusantara.press – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (2/8/2023).

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Dr Noordien, SH., MM., meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak berdasar.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. 

Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita