Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA

badge-check

Keterangan Pers. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Perbesar

Keterangan Pers. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam

Palembang | patrolinusantara.press – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (2/8/2023).

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Dr Noordien, SH., MM., meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak berdasar.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. 

Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Trending di Berita