Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Nasional

Selain Sita Rp 2,8 Miliar, KPK Juga Tetapkan 10 Tersangka dari OTT Proyek Pembangunan Kereta Api di Jateng

badge-check


					Selain Sita Rp 2,8 Miliar, KPK Juga Tetapkan 10 Tersangka dari OTT Proyek Pembangunan Kereta Api di Jateng Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Dalam OTT di DJKA Perkeretaapian Semarang, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,823 Miliar dalam mata uang rupiah dan juga dolar.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dinihari.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Selain itu, KPK juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :

  1. DIN selaku Direktur PT IPA 
  2. MUH selaku Direktur PT DF
  3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 
  4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti 

Keempatnya adalah Tersangka Pemberi. Kemudian,

  1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian 2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng 
  2. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng 
  3. AFF selaku PPK BPKA Sulsel 
  4. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian 
  5. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

Keenamnya merupakan Tersangka Penerima

“Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” ujar Tanak.

Disebutkannya, KPK mempersangkakan tersangka Penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita