Jakarta | patrolinusantara.press – Dalam OTT di DJKA Perkeretaapian Semarang, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,823 Miliar dalam mata uang rupiah dan juga dolar.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dinihari.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Selain itu, KPK juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni :
- DIN selaku Direktur PT IPA
- MUH selaku Direktur PT DF
- YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
- PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti
Keempatnya adalah Tersangka Pemberi. Kemudian,
- HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian 2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
- PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
- AFF selaku PPK BPKA Sulsel
- FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- SYN selaku PPK BTP Jabagbar
Keenamnya merupakan Tersangka Penerima
“Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” ujar Tanak.
Disebutkannya, KPK mempersangkakan tersangka Penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian para tersangka Pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.








