JAKARTA – Alasan pengunduran diri mendadak dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya mulai terjawab. Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara hingga Rp 1 triliun yang menyeret pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA).
Menteri PU menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan kementerian dari praktik korupsi.
Kronologi “Surat Cinta” BPK
Ketegangan di internal Kementerian PU sejatinya telah berlangsung sejak awal 2025. Dody mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melayangkan dua kali teguran keras terkait temuan penyimpangan anggaran.
“BPK berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025, dicantumkan kerugian negara hampir Rp 3 triliun. Saya beri waktu sampai Juli 2025 untuk tindak lanjut, tapi tidak ada respons dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) maupun Inspektorat Jenderal (Itjen) saat itu,” ujar Menteri PU dengan nada bicara yang serius, Minggu (1/3).
Surat kedua kemudian meluncur pada Agustus 2025. Meski angka kerugian menyusut menjadi sekitar Rp 1 triliun, BPK merekomendasikan pembentukan majelis ad hoc dan tim satgas untuk percepatan pengembalian aset. Lambatnya respons birokrasi internal membuat Dody memutuskan untuk mengambil alih komando pembersihan secara langsung.
“Potong Kepala Ular”
Menteri menganalogikan pembersihan ini sebagai upaya memotong kepala ular, bukan sekadar ekornya. Ia mengakui adanya kegundahan hati karena “sapu” yang digunakannya selama ini,.yakni Inspektorat Jenderal, disinyalir tidak sepenuhnya bersih.
“Saya tidak bisa membersihkan rumah kalau sapu saya kotor. Saya melihat di Inspektorat Jenderal pun tidak semuanya bersih,” tegasnya.
Terkait mundurnya Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen SDA Dwi Purwantoro tersebut, Dody menampik adanya pencopotan paksa secara mendadak. Ia menyebut proses tersebut berjalan sebagai konsekuensi dari data awal audit yang ia paparkan langsung kepada yang bersangkutan. “Pada saat data awal saya sampaikan, mereka lebih baik memilih mengundurkan diri. Ini sesuai arahan Pak Presiden: kalau tidak sanggup bersih, mundur atau dimundurkan secara paksa,” tambahnya.
Modus dan Langkah Hukum
Meski enggan merinci secara detail modus operandi karena proses audit masih berjalan, Menteri PU memastikan transparansi dengan membentuk tim khusus yang ia sebut sebagai “lidi bersih”. Tim ini diperkuat oleh tiga personel yang diperbantukan langsung dari Kejaksaan Agung.
“Saya kasih waktu 90 hari. Kalau Rp 1 triliun ini tidak segera berkurang atau dikembalikan, saya sendiri yang akan melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Saya nangis kalau ingat angka Rp 1 triliun itu, bayangkan berapa jembatan dan jalan yang bisa kita bangun untuk rakyat,” ungkap Menteri PU.
Namun, di tengah kemelut internal, Menteri PU memastikan proyek strategis nasional tidak akan terhambat. Ia juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terkait program Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027. (kmp)








