Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Terganjal Legal Standing, MK Tidak Menerima Permohonan Uji Materi Presidential Threshold UU Pemilu Partai Buruh

badge-check


					Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Jakarta | patrolinusantara.press – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.

Partai Buruh dkk selaku pemohon ingin partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU juga dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam permohonannya, Partai Buruh, dkk ingin Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Artinya, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan daftar capres dan cawapres.

Permohonan ini terdaftar pada nomor perkara 80/PUU-XXI/2023. Perkara ini baru melalui dua tahapan sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita