Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Nasional

Terkait Skandal Chat Dengan Hasnaeni, ICW Sebut Ketua KPU Pantas Mundur

badge-check


					Terkait Skandal Chat Dengan Hasnaeni, ICW Sebut Ketua KPU Pantas Mundur Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press –  Pelanggaran terkait skandal Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai bagian dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih menilai, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pantas mundur dari jabatannya karena dua kali berturut-turut terbukti melanggar kode etik. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi landasan mengapa Hasyim layak mundur. Pertama, Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Kedua, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menegaskan bahwa penyelenggara negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah. “Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang memutuskan Hasyim melanggar kode etik sebanyak dua kali dalam sepakan terakhir. Pada Kamis, 30 Maret 2023, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik karena memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan.

Empat hari berselang atau 3 April 2023, DKPP kembali menyatakan Hasyim melanggar kode etik. Musababnya, Hasyim terbukti pernah bepergian dan kerap berkomunikasi terkait urusan pribadi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Mereka berduaan pergi ke Yogyakarta saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Atas skandal tersebut, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Menurut Kurnia, putusan DKPP yang terakhir telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa Hasyim merupakan figur bermasalah. Perbuatannya tidak hanya melanggar etik, tetapi juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

Kurnia menilai, Hasyim tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatan Ketua KPU RI. Karena itu, Hasyim seharusnya mengundurkan diri.

“Keberadaan Saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi,” kata Kurnia menegaskan.

Sumber : Republika

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DALAM GALON MINERAL TUMPAH DI JALAN, DIANGGAP BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN DAN MELANGGAR HUKUM

1 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TBC DIGELAR SERENTAK DI SELURUH LAPAS DAN RUTAN INDONESIA

30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Upaya Penyelundupan Diduga Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Pati

30 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Putusan Sela Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Pati Berakhir Ricuh, Massa Pendukung Bersitegang dengan Petugas KPK

29 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita