Makassar – Terkait dugaan adanya praktisi Pungli yang diduga dilakukan oleh kepala Sekolah Salma S.pd, ditanggapi oleh sejumlah orang tua murid SD Negeri Matoangin II, dan menuai tanggapan dari Tim Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra Adv.Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, Selasa (16/7/2024).
Salma S.pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II kota Makassar, diduga melakukan pungli, sebagaimana yang diungkap dalam sebuah isi narasi berita yang ditayangkan di beberapa media, bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000. Katanya, dengan meniru tulisan dari berita yang tayang.
Dari informasi yang viral, dijawab oleh sejumlah orang tua siswa yang sering berada di sekolah Matoangin II.
“Tidak ada pak pungutan yang disangkakan oleh berita informasi yang viral pak, selama anak saya sekolah disini tidak pernah kami diminta apalagi di wajibkan untuk membayar outing sekolah, seperti yang disebut dalam berita yang itu,” ujar salah satu wali murid.
Ia menjelaskan kalaupun ada kegiatan sekolah yang dimana membutuhkan dana, itu bukan diwajibkan, namun bentuk keikhlasan partisipasi membantu sekolah.
“Kami sendiri yang ikhlas membantu pihak sekolah, tidak ada pemaksaan sama sekali,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil wawancara guru olahraga sekolah, Basri, mengatakan bahwa materi renang adalah materi wajib di semua Sekolah melaksanakan itu, karena itu materi wajib bukan materi pilihan, beda dengan kurikulum yang dulu yang masuk materi pilihan.
“Dan terkait dengan pembayaran, kolam renang itu bukan punya sekolah, jadi pasti akan bayar jika masuk, namun persoalan memaksakan itu kami tidak memaksakan, kesimpulannya apa yang ditulis dalam berita di beberapa portal media itu tidak benar,” ujar Basri.
Adapun tanggapan dari Advokat Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB sebagai pendamping hukum kepala Sekolah mengungkapkan sebenarnya pokok permasalahan ini diduga adanya masalah pribadi, sehingga yang bersangkutan membawa masalah ini ke media, yang dimana, tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi.
“Saya sangat menyayangkan informasi yang di tayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar, dan saya akan melanjutkan melaporkan Oknum media tersebut ke Dewan Pers secara resmi di pusat, setelah itu kami laporkan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik,” tandasnya.
(Arifin Sulsel)








