Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ketum AMI, Meminta KPK Lebih Profesional Dalam Penanganan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo dan Bangkalan 

badge-check


					Ketum AMI, Meminta KPK Lebih Profesional Dalam Penanganan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo dan Bangkalan  Perbesar

Surabaya | patrolinusantara.press – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengapresiasi kinerja KPK yang telah memanggil dan memeriksa 18 Kepala Dinas, Camat dan Pejabat di perusahaan PDAM Sidoarjo serta Pejabat Bank Delta Arta Sidoarjo, Jumat (9/6/23).

Dalam pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK yang dilaksanakan di Gedung Mapolresta Sidoarjo diantaranya Mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, Mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M Tjarda, Para Mantan Camat, Direktur PDAM Sidoarjo dan Direktur Bank Daerah BPR Delta Arta, terkait kasus gratifikasi 15 Milliar mantan bupati Sidoarjo.

Jasa Pembuatan website Media berita

Ketum AMI, juga meminta KPK untuk lebih profesional dalam dalam membongkar dan menyikapi kasus gratifikasi, karena selama ini KPK hanya bisa menangkap dan menetapkan status tersangka hanya kepada si penerima gratifikasi saja dan si pemberi dibiarkan begitu saja, hal tersebut terjadi di kasus gratifikasi yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo dan mantan Bupati Bangkalan.

Menurutnya, seharusnya KPK juga harus menetapkan status tersangka kepada si pemberi gratifikasi tersebut biar berkeadilan dalam penegakan supremasi hukum dan mereka juga meminta KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan bupati Sidoarjo dan mantan Bupati Bangkalan.

“Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan kami tidak akan menutup kemungkinan akan melaporkan para penyidik KPK ke Dewas KPK ketika dalam kurun waktu yang sesingkat-singkatnya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi mantan bupati Sidoarjo dan mantan Bupati Bangkalan,” tegasnya.

Baihaki menilai apa yang dilakukan oleh si pemberi dan si penerima gratifikasi adalah bentuk tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat negara, maka dari itu pihaknya berharap KPK tidak main-main dalam menyikapi kasus korupsi dengan berbagai modus.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendukung Sudewo Gelar Aksi Minta Pembebasan Jelang Sidang Perdana di Tipikor

15 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bergerak Cepat dan Humanis, Polsek Batangan & Puskesmas Tangani Warga Gangguan Jiwa di Desa Bumimulyo

14 Juni 2026 - 15:47 WIB

Pemuda Nekat Bakar Rumah Ayah Kandung di Pati Karena Tak Diberi Uang Bepergian

14 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa BEM se-Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sudirman, Sampaikan 5 Tuntutan

13 Juni 2026 - 08:05 WIB

Vicky Prasetyo Terlapor Dugaan Penipuan, Polda Jatim Mulai Dalami Laporan

13 Juni 2026 - 07:30 WIB

Trending di Berita