Jakarta, patrolinusantara.press – Dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023), Polisi ungkap motif pembunuhan keji bos ayam goreng, wanita berinisial MIM (29) di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/2). Sakit hati karena gaji dan perlakuan menjadi motif perbuatan keji tersebut.
Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni HK (21) dan MA (14). Kesemuanya merupakan karyawan di tempat usaha MIM. Untuk MA sendiri masih di bawah umur.
“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/2).
Dikatakan Hengki, polisi masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Dikarenakan kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.
“Kami akan libatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya, karena selama interogasi yang bersangkutan seperti tanpa rada penyesalan,” ucap Kombes Hengki.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur. Karena dalam aksinya, kedua terduga pelaku juga menculik anaknya berinisial A yang masih berusia 17 bulan.
“Benar pembunuhan disertai penculikan di Kampung Kumejing Sukaindah Bekasi. Hari Kamis 16 Februari pembunuhan dilakukan dengan penculikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/2).
(Budi Utomo)











