Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Kasus SPI, Kejati Bali Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Pungli Rp 3,8 M di Universitas Udayana

badge-check


					Kasus SPI, Kejati Bali Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Pungli Rp 3,8 M di Universitas Udayana Perbesar

Bali | patrolinusantara.press – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).

Dilansir dari kumparan, pengusutan tersebut dilakukan untuk melacak aliran uang SPI oleh Unud. Termasuk apakah dana tersebut mengalir ke tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tunggu saja (hasil penyelidikan Kejati dan PPATK) kan mereka memang yang berwenang melakukan hal tersebut,” Kata Kepala Kejati Bali Ade Tajudin Sutiawarman di Asrama Praja Raksaka, Kota Denpasar, Bali, Rabu (22/2).

Pihak Unud melalui penasihat hukum sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka tiga pejabatnya. Unud bersikeras tak ada pelanggaran dalam penarikan dana SPI.

Ade menjelaskan, Unud memang mengatur standar penarikan dana SPI ini dalam surat keputusan rektor. Salah satu hal yang diatur berkaitan jumlah SPI berdasarkan fakultas.

Namun pada kenyataannya, ada mahasiswa di fakultas yang tidak diperkenankan dipungut SPI-nya, tetapi tetap dilakukan. 

“Sesuai dengan ketentuan bahwa penarikan SPI itu harus ada dasar hukumnya dibuatkan keputusan dari rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut,” katanya.

Besaran dana SPI salah satunya termuat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.

Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.

Dalam kasus ini, IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. 

Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(kump/aw/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Resmob Ungkap Kasus Pembunuhan di Embung Terpus, Pelaku Buruan Ditangkap di Kalimantan Selatan

22 Juni 2026 - 19:48 WIB

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

22 Juni 2026 - 19:02 WIB

Kecelakaan Fatal Truk Tebu Tabrak Tiga Motor, Dua Orang Tewas

21 Juni 2026 - 07:05 WIB

Polrestabes Semarang Ungkap Curas dengan Modus Menyamar Jadi Anggota Intel Kepolisian

20 Juni 2026 - 18:32 WIB

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

19 Juni 2026 - 09:21 WIB

Trending di Berita