Bali | patrolinusantara.press – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Dilansir dari kumparan, pengusutan tersebut dilakukan untuk melacak aliran uang SPI oleh Unud. Termasuk apakah dana tersebut mengalir ke tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.
“Tunggu saja (hasil penyelidikan Kejati dan PPATK) kan mereka memang yang berwenang melakukan hal tersebut,” Kata Kepala Kejati Bali Ade Tajudin Sutiawarman di Asrama Praja Raksaka, Kota Denpasar, Bali, Rabu (22/2).
Pihak Unud melalui penasihat hukum sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka tiga pejabatnya. Unud bersikeras tak ada pelanggaran dalam penarikan dana SPI.
Ade menjelaskan, Unud memang mengatur standar penarikan dana SPI ini dalam surat keputusan rektor. Salah satu hal yang diatur berkaitan jumlah SPI berdasarkan fakultas.
Namun pada kenyataannya, ada mahasiswa di fakultas yang tidak diperkenankan dipungut SPI-nya, tetapi tetap dilakukan.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa penarikan SPI itu harus ada dasar hukumnya dibuatkan keputusan dari rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut,” katanya.
Besaran dana SPI salah satunya termuat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.
Dalam kasus ini, IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kump/aw/red)













